Penerapan sistem ganjil genap di Puncak ini berlaku secara permanen setiap sehari menjelang akhir pekan atau hari libur nasional, sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Demikian informasi terkait pemberlakuan sistem ganjil genap di Puncak pada libur akhir pekan panjang mendatang.***