Jelang Sidang Perdana, Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan Ke Lapas Salemba, Apa Alasannya?

- 31 Mei 2023, 18:24 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. /NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

Terkait alasan pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba, Rika menyebut hal itu karena Rutan Cipinang mengalami kapasitas berlebih hingga 300 persen.

 

“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” kata Rika.

 

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap penahanan Mario dan Shane. “Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tegas Rika.

 

Untuk awal penahanan mereka di Lapas Salemba, Mario dan Shane akan ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), bersama-sama dengan 19 tahanan pindahan lainnya.

 

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu akan mulai memasuki tahap persidangan pada Selasa 6 Juni 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Rabu, 31 Mei 2023: Imlie Berdoa pada Dewa agar Pisahkan Gudia dengan Malini

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x