Maka dari itu, Alimin Ribut Sujono selaku Hakim Ketua memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa 15 Agustus 2023 mendatang.
“Ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya,” demikian Hakim Alimin.
Sebelumnya diberitakan, Mario dan Shane dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: MA Pangkas Vonis Istri Mantan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
Agenda persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB, setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli tuntas. Tidak diketahui siapa yang mendapat giliran sidang pertama kali.
Atas perbuatannya menganiaya David, terdakwa Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat juncto Pasal 55 Ayat 1 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.