Konten Video Gay Kids Diobral Ratusan Ribu Rupiah, KPAI: Pemerintah Harus Beri Pendampingan dan Rehab Korban

- 21 Agustus 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi KPAI. KPAI angkat bicara soal kasus penyebaran konten pornografi Video Gay Kids yang dijual ratusan ribu rupiah di media sosial.
Ilustrasi KPAI. KPAI angkat bicara soal kasus penyebaran konten pornografi Video Gay Kids yang dijual ratusan ribu rupiah di media sosial. /Kementerian PPPA/

 

Berita KBB - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku penyebaran video pornografi sesama jenis anak-anak atau Video Gay Kids yang diungkap Polda Metro Jaya.

 

Diketahui, kasus penyebaran konten pornografi Video Gay Kids itu melibatkan 2 pelaku berinisial R (21) dan LNH (16), menurut keterangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Pelaku R menjual konten pornografi Video Gay Kids itu di Telegram dengan harga Rp250.000. Pembeli melakukan pembayaran terlebih dulu sesuai dengan kesepakatan paket yang dibeli, kemudian dimasukkan ke grup Telegram.

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Sore Giveaway Cinta Babang Gatot Senin 21 Agustus 2023 Pukul 14.30 WIB

Adapun LNH menawarkan ratusan foto porno sesama jenis anak-anak mulai dari Rp10.000 untuk 110 foto. Tarif termahal diketahui sebesar Rp60.000 yang merupakan paket VIP. Ia juga berperan sebagai admin grup Facebook dan Telegram dengan jumlah anggota 98 orang.

 

Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan, selain hukuman maksimal terhadap pelaku, pihaknya juga meminta kepolisian agar melacak para anak-anak korban Video Gay Kids tersebut.

 

"Kami berharap juga agar para korban dilacak dan kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak," ujar Kawiyan pada Minggu 20 Agustus 2023, sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar Pemain Ftv Spesial HUT SCTV 33 Hari Aku Terjebak Rekayasa Cintamu Senin 21 Agustus 2023 Pukul 10.00 WI

Penanganan itu, lanjutnya, bertujuan memulihkan kondisi psikologis korban Video Gay Kids itu. Dirinya juga meminta pemerintah memberikan pendampingan pada para anak-anak bersangkutan.

 

Pasalnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait adalah yang berkewajiban memberikan pendampingan, rehabilitasi dan segala yang dibutuhkan para korban, demikian Kawiyan.

 

"Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orangtuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi," pungkasnya.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 M dan atau Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

R dan LNH juga dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah