Sebelumnya diberitakan, PH film biru ini telah memproduksi hampir 120 film, yang disebarkan melalui 3 situs berbeda sebagai konten berbayar atau langganan. Salah satu dari film yang diproduksi adalah Keramat Tunggak yang sempat diblokir Kominfo pada penghujung April 2023.
"Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar," jelas Ade Saftri, Senin lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29.
Mereka juga dapat diancam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***