Bongkar Praktik Penjualan Obat-Obatan Daftar G Ilegal di Tangerang, Polisi Sita 1.166 Pil Tramadol dan Eximer

- 23 September 2023, 14:09 WIB
Bongkar Praktik Penjualan Obat-Obatan Daftar G Ilegal di Tangerang, Polisi Sita 1.166 Pil Tramadol dan Eximer
Bongkar Praktik Penjualan Obat-Obatan Daftar G Ilegal di Tangerang, Polisi Sita 1.166 Pil Tramadol dan Eximer /Pixabay
 

Berita KBB - Praktik penjualan obat-obatan daftar G ilegal di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, terungkap polisi setelah menangkap 3 orang diduga sebagai penjual.


Dilansir PMJ News Sabtu 23 September 2023, petugas Polsek Sepatan menangkap 3 orang berinisial NH (28), RJ (24), dan AG (21), yang tertangkap basah menjual obat daftar G ilegal berjenis tramadol dan eximer.


Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya menjelaskan, praktik penjualan obat-obatan daftar G ilegal itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat setempat. Ketiga pelaku kemudian diamankan di Mapolsek setempat sekira pukul 16.30 WIB.

 

Baca Juga: PSIS Semarang Menang Tipis Atas Barito Putera di Liga 1


"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," jelas Sriyono, Sabtu, sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.


Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan 210 butir tramadol dan 75 butir eximer. Tidak hanya itu, sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer juga didapati petugas di sebuah toko kosmetik di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

 

Baca Juga: Al Nassr Menang 4-3 Atas Al Ahli, Ronaldo Cetak Dua Gol di Tengah Kabut Asap


"Para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Sriyono.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x