Diakui Sriyono, penjualan obat-obatan daftar G ilegal marak terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Sehingga masyarakat diimbau ikut berpartisipasi memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.***