Dari tangan pelaku aksi penculikan bocah di bawah umur di Depok itu, petugas menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi Z 2587 CI yang digunakan untuk kejahatannya.
"Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ujarnya.
Baca Juga: Penyebab G30S/PKI: Sebuah Tinjauan Historis
Kini AA terancam hukuman bui selama 12 tahun atas perbuatannya. Ia dijerat pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga. Jadi yang pertama penculikan murni. Kedua, karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," pungkas Hadi Kristanto.***