Tidak satupun binatang yang boleh diperlakukan buruk atau menjadi korban tindakan kejam.
Jika binatang harus dibunuh, harus dilakukan secara instan dan tidak menimbulkan penderitaan.
Semua binatang berhak hidup bebas di habitat alaminya, baik di darat, air, maupun udara, dan harus dibiarkan berkembang biak.
Binatang yang hidup di lingkungan manusia berhak untuk hidup dan tumbuh dalam irama dan kondisi kehidupan yang sesuai dengan spesiesnya.
Semua binatang peliharaan memiliki hak memenuhi usia harapan hidupnya.
Penelantaran binatang adalah tindakan yang kejam.
Binatang yang dipekerjakan berhak atas pembatasan durasi dan intensitas kerja mereka, asupan makanan yang diperlukan, dan untuk beristirahat.
Percobaan terhadap binatang yang melibatkan penderitaan fisik dan psikologis untuk tujuan apapun, tidak sesuai dengan hak asasi binatang.
Binatang yang digunakan untuk industri makanan, perlu diperlakukan, diangkut, dan disembelih dengan cara yang tidak menimbulkan penderitaan.
Binatang tidak diperbolehkan dieksploitasi untuk pertunjukan dan hiburan.