Satu Pelaku Kasus Penembakan di Bekasi Masih Buron, Polisi: Serahkan Diri Atau Kami Kejar dan Tindak Tegas!

- 2 November 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi penembakan - Polisi mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami senjata rakitan dalam kasus penembakan di Bekasi.
Ilustrasi penembakan - Polisi mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami senjata rakitan dalam kasus penembakan di Bekasi. /Pixabay/

Berita KBB - Polda Metro Jaya memberi ultimatum terhadap satu buronan pelaku penembakan warga Jakarta Barat berinisial GR (44) di Medan Satria, Kota Bekasi, baru-baru ini. Korban ditemukan dalam keadaan tewas di Kavling Rawa Bambu, Jalan Melati 3, Kelurahan Kalibaru.

 

Ultimatum terhadap buronan pelaku penembakan di Bekasi itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu 1 November 2023 kemarin.

 

"Kami harapkan menyerahkan diri atau kami kejar dan tindak tegas. Karena, biar bagaimanapun aksi main hakim sendiri atau eigen richting tidak diperbolehkan," tegas Hengki, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: 8 Bulan Abu-Abu, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMP di Jakarta Selatan Dilanjut, Oknum Pejabat Diperiks

Selain itu, ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan yang dilarang dan ada sanksi tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar. Pasalnya kejadian seperti ini menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

"Tidak ada kelompok-kelompok tertentu yang bergerak di atas hukum. Kami akan tindak tegas. Tidak ada tempat buat preman," tegasnya lagi.

 

Sejauh ini, 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di Bekasi ini sudah diciduk kepolisian. Diduga, peristiwa ini terjadi karena adanya konflik antarkelompok.

Baca Juga: 21 Daftar Pemain Timnas U-17 Berlaga di Piala Dunia U-17, Mexico dan Spanyol Sudah Sampai di Indonesia

Keempat orang yang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus penembakan di Bekasi itu berinisial FO alias FU (32), EU, MW, PM alias O. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, di antaranya wilayah Bogor, Indramayu, dan Tangerang Selatan.

 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, FO ditangkap pada Selasa 31 Oktober 2023 di persembunyiannya di Cibinong. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan senjata api rakitan yang digunakan pelaku.

 

Sebelumnya polisi menemukan barang bukti proyektil peluru di TKP, yang sudah diamankan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Resmob Polda Metro.***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah