Setelah ponsel berada di tangan pelaku, pelaku berpura-pura mengisi daya ponsel tersebut.
"Pelaku beralasan untuk mengecas handphone yang akan dibelinya, sambil menunggu korban lengah dan ketika korban lengah pelaku pergi melarikan diri," lanjutnya.
Korban yang berinisial MF (22), merasa ditipu oleh penyerangnya dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Pasar Rebo. Polisi kemudian melakukan pengejaran.
"Pelaku ditangkap setelah korban melapor. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.***