Baca Juga: Pinkan Mambo Resmi Dinikahi Pedagang Singkong, Begini Alasannya!
Keduanya diduga melakukan penggelapan pajak dan pencucian uang dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun tahun pajak Januari-Desember 2019.
Indra dan Ike diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau tidak menyetorkan pungutan PPN ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp1.103.028.418,00.
Dijerat Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 serta Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 hingga Senin 15 Januari 2024.***