Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka akan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka akan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Editor: Siti Mujiati
Sumber: PMJ News