Nyamar Jadi Penjual Kosmetik dan Sembako, 16 Tersangka Pengedar Narkoba di Tangerang Diciduk Polisi

- 22 Januari 2024, 15:31 WIB
Nyamar Jadi Penjual Kosmetik dan Sembako, 16 Tersangka Pengedar Narkoba di Tangerang Diciduk Polisi
Nyamar Jadi Penjual Kosmetik dan Sembako, 16 Tersangka Pengedar Narkoba di Tangerang Diciduk Polisi /

Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka akan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah