Lagi! Penipuan Modus Kencan Online di Jakarta Barat, 17 Pria Hilang Motor Usai Dirayu Ketemuan Sama Pelaku

- 27 Januari 2024, 13:33 WIB
Lagi! Penipuan Modus Kencan Online di Jakarta Barat, 17 Pria Hilang Motor Usai Dirayu Ketemuan Sama Pelaku
Lagi! Penipuan Modus Kencan Online di Jakarta Barat, 17 Pria Hilang Motor Usai Dirayu Ketemuan Sama Pelaku /Foto: ANTARA/Risky Syukur/
 

Berita KBB - Polsek Palmerah berhasil menangkap pasangan berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dan penadah berinisial SH (37) dalam kasus penipuan modus kencan online.


Kapolsek Palmerah Sugiran mengatakan, pasangan ini mencari korban melalui aplikasi kencan online. TM alias Shasa berperan sebagai wanita cantik di akun yang dikelola suaminya FR.


"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," ujar Kompol Sugiran pada Jumat 27 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Salfok Sama Seafoodnya Woi Sabtu 27 Januari 2024


Lanjut Sugiran, setelah korban dan TM bertemu di suatu tempat, pelaku meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan seperti ke ATM, mengambil ponselnya yang tertinggal, membeli pulsa, atau membeli makanan.


Usai mengambil sepeda motor korban, TM membawa sepeda motor tersebut ke sebuah kosan di Jalan U1 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat. Kendaraan roda dua itu lalu diserahkan kepada FR.


Setelah itu, suaminya menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut melalui media sosial, di mana SH selaku penadah mengirim pesan bahwa dirinya tertarik untuk membeli motor itu. Uang hasil penjualannya kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Ketiga pelaku penipuan aplikasi kencan online tersebut terancam meringkuk di tahanan setelah berhasil menjebak 17 korban.


"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban. Namun yang terdata melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi," terangnya.

 

Baca Juga: Hoax Video Gunung Galunggung Tasikmalaya Erupsi


Terkait perbuatannya, TM dan FR akan dituntut secara pidana. Keduanya dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Sedangkan pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Belum lama ini, kasus penipuan dengan modus serupa juga terungkap di Jakarta Barat, setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan penipuan love scamming online pada Rabu 17 Januari 2024.


Dirtipidum Polri, Brigadir Jenderal Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penipuan love scamming itu melibatkan ratusan korban dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand, dan Maroko.


Polisi menangkap total 21 pelaku yang terlibat di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Para pelaku yang terdiri dari 19 WNI dan 2 WNA ini mendapat untung mulai dari Rp40-50 miliar per bulan dari hasil penipuan tersebut.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah