Tegaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Bolehkan Presiden Kampanye, Ini Permohonan Jokowi Untuk Rakyat

- 27 Januari 2024, 14:28 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang
Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang /Tangkapan Layar / Sekretariat Presiden/
 

Berita KBB - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, aturan pejabat negara ikut kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Menurut Jokowi, undang-undang tersebut juga mengatur bahwa presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye pemilu.


“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat 26 Januari 2024, dikutip Berita KBB dari laman Sekretariat Kabinet.

 

Baca Juga: Hoax Video Gunung Galunggung Tasikmalaya Erupsi


Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur regulasi yang harus dipatuhi oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam melakukan kampanye.


Salah satu aturan tersebut adalah tidak boleh menggunakan fasilitas kepresidenan saat kampanye, kecuali yang terkait pengamanan.


“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Jokowi.


Ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu juga meminta masyarakat dan seluruh pihak tidak memberikan penafsiran berbeda terhadap pernyataannya beberapa waktu lalu.


Sekali lagi Jokowi menegaskan pernyataannya bahwa Presiden bisa memihak dalam kampanye, sudah merupakan ketentuan hukum.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x