Hal ini merupakan penolakan Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam masalah ini. Jimly menyebut, putusan tersebut belum merupakan putusan akhir padahal pokok perkaranya masih dalam putusan sela.
"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela, putusan sela belumlah final," kata Jimly, yang kembali menegaskan bahwa pengadilan belum menjatuhkan putusan.***