Gelar Pilkada Serentak 2020 saat Covid-19, Mahfud MD : Kontroversi Itu Selalu Ada

- 1 Oktober 2020, 22:37 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Dok. Kemenkopolukam

 

BERITA KBB- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa kontroversi yang muncul setiap kali penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah hal yang biasa.

"Setiap ada penyelenggaraan pilkada selalu ada kontroversi, misalnya kontroversi persyaratan, dulu kontroversi bisa calon independen atau tidak, sebaiknya parpol dibatasi mendukung calon, dan sebagainya. Selalu terjadi kontroversi," katanya, di Jakarta, Kamis (1/10/2020) seperti yang dilansir ANTARA.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat Webinar Mappilu PWI bertema "Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya". Demikian pula pada pilkada tahun ini, kata Mahfud, muncul kontroversi, terutama yang paling hangat adalah mengenai pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lebih dari 2.000 Bencana Terjadi Hingga Akhir September 2020

Baca Juga: Waspada Dampak La Lina  Terhadap Potensi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Sebagian masyarakat, kata dia, menginginkan penyelenggaraan pilkada yang sudah dijadwalkan pada 9 Desember 2020 ditunda, sementara sebagian lainnya meminta pilkada tetap sesuai jadwal.

"Pada akhirnya keputusan harus diambil. Pasti ada yang setuju, ada yg tidak setuju. Itu biasa. Tidak pernah dalam satu momen pilkada tidak terjadi kontroversi. Jangankan di tingkat nasional, daerah pun muncul kontroversi," katanya.

Mahfud menyampaikan setidaknya ada dua pertimbangan pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yakni tidak ada yang bisa memastikan kapan berakhirnya COVID-19 jika pilkada kembali ditunda.

Baca Juga: Polres Cimahi Gencarkan Operasi Yustisi Terhadap Pengguna Masker Scuba dan Buff

Baca Juga: Distan Kabupaten Bandung Akui Kelangkaan Pupuk Sejak 2 Bulan Terakhir

Sebenarnya, kata dia, pilkada yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 juga telah mengalami penundaan karena sebelumnya telah dijadwalkan pada 23 September 2020.

Kedua, kata Mahfud, jika pilkada ditunda, sebanyak 270 kepala daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan yang bersifat strategis.

Sedangkan dalam situasi sekarang di tengah pandemi Covid-19, kata dia, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.

Baca Juga: Kesadaran Masyarakat Bandung Barat terhadap Deteksi Dini Kanker Serviks Masih Rendah

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan pemerintah bersama DPR memutuskan pilkada tetap digelar 9 Desember 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 secara ketat.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x