Alhamdulillah ! BLT Gaji BPJS Tenaga Kerja Rp 1,2 Juta cair akhir Oktober ini, Begini Cara Ceknya

- 5 Oktober 2020, 12:32 WIB
Oktober Masih Dibuka! Cara Daftar Manual BLT Banpres UMKM 2,4 Juta Beserta Syaratnya
Oktober Masih Dibuka! Cara Daftar Manual BLT Banpres UMKM 2,4 Juta Beserta Syaratnya /Pixabay/

Baca Juga: Simak! Begini Cara Cek BLT Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4

Baca Juga: Terpaut Usia 16 Tahun, Nathalie Holscher Ungkap Alasannya Yakin dengan Sule

"Dari 2,4 juta, 75% tak sesuai kriteria Permenaker. Misalnya, upahnya di atas Rp5 juta, kemudian kepesertaannya baru tercatat setelah bulan Juni, totalnya ada 1,8 juta," ungkap Agus.

Sebanyak 600.000 rekening lainnya juga dikembalikan oleh BP Jamsostek ke perusahaan untuk diperbaiki datanya.

Tetapi perbaikan ini tidak kunjung diberikan BP Jamsostek hingga tanggal 30 September, yang merupakan batas akhir pengumpulan rekening.

Baca Juga: Pemohon BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bandung Barat Membeludak, Simak Cara Daftarnya!

"25% lainnya, sebanyak 600.000 rekening tidak valid karena gagal konfirmasi ulang. Jadi saat kita kembalikan ke perusahaan untuk perbaikan, sampai kemarin kita belum mendapatkan balikan koreksi tersebut," tambah Agus.

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

  1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x