Menurut pengakuan yang bersangkutan, ganja cair tersebut adalah milik rekannya berinisial AT (24) yang juga ditetapkan sebagai tersangka. AT mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial R.
Adapun keenam tersangka dugaan narkoba dalam kasus ini yaitu AT (24), NJ (22), CK (20) AMO (22) BB (25), dan HJ (27).***