Dalam kasus perdagangan orang modus modus program magang mahasiswa di Jerman ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka perdagangan orang berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52) dan MZ (60).
Para tersangka, yang mana dua di antaranya ditempatkan di Jerman, diduga mengeksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.***