Fakta Baru Kasus Korupsi Kementan: Saksi Ungkap Istri SYL Dapat Kucuran Dana Bulanan, Besarannya Tak Kepalang

- 4 Juni 2024, 13:57 WIB
Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Berita KBB - Mantan Kepala Rumah Tangga di rumah dinas terdakwa kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sugiyanto, mengungkap fakta mencengangkan soal dana yang diterima istri SYL per bulannya dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Fakta mencengangkan soal dana yang diterima istri SYL dari Kementan ini diungkap Sugiyanto dalam sidang kasus korupsi yang dilakukan eks Mentan tersebut, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Dilansir PMJ News Selasa 4 Juni 2024, dalam sidang tersebut Sugiyanto mengatakan, istri SYL yaitu Ayun Sri Harahap, rutin menerima dana operasional dari Kementan. Menurutnya, rumah dinas Mentan di Widya Chandra, Jakarta Selatan memiliki anggaran yang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Pedangdut Nayunda Nabila Mengaku Pernah Dibelikan Tas Balenciaga, Cincin dan Kalung Emas oleh SYL

Pengeluaran harian di rumah dinas Mentan itu sebesar Rp3 juta untuk jumlah hari yang tidak ditentukan, tetapi rata-rata bertahan selama 2-3 hari. Uang ini ditarik dari kantor Kementan dan diberikan kepada anak kontrak besar.

Selain kebutuhan hidup rumah dinas, Kementan juga memenuhi kebutuhan finansial istri SYL. Sugiyanto mengatakan, uang tersebut diambil oleh Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan dengan kuitansi yang ditujukan kepada Ayun sebagai dana operasional.

Sugiyanto mengaku belum mengetahui penggunaan uang tersebut. Rincian yang diterima Ayun awalnya Rp15 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp25 juta. Terakhir, jumlah bulanan yang diterima istri SYL adalah Rp30 juta. Ia mengaku sudah mengetahui hal ini sejak 2020.

Sidang kasus gratifikasi dan pemerasan eks Mentan SYL kali ini menghadirkan Sugiyanto sebagai saksi. Sementara Rianto Adam Pontoh menjadi Hakim Ketua dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta tersebut.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah