Kemudian Adjis meminta petugas Ambilan Dinkes DKI Jakarta diberikan jaminan kepada kebebasan berserikat dan menjalankan aktfitas serikat pekerja/PPAGD Dinkes DKI Jakarta sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Ada juga yang lebih penting, yakni pekerjakan kembali 3 pegawai yang mengalami PHK sepihak oleh oknum pejabat Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta," tegas Adjis.
"Cabut Surat Peringatan 2 tanpa dasar yang tepat kepada 80 Anggota dan pengurus PPAGD/Serikat," lanjutnya.***