Setelah Dinyatakan Lolos CPNS 2019, Berikut Tahapan Selanjutnya Agar Segera Sah

- 30 Oktober 2020, 09:30 WIB
Pengumuman CPNS 2019.
Pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN

 

BERITA KBB-Akhirnya setelah melalui beberapa penundaan, hari ini, Jumat, 30 Oktober 2020 hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera di umumkan.

Seperti diketahui bersama tahapan CPNS telah menyelesaikan dua tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dilansir KabarLumajang.com pada berita berjudul CPNS 2019 Diumumkan Hari ini! Jangan Lupa Unggah Dokumen Berikut Jika Anda Lolos, dari siaran pers tertulis BKN pada 28 Oktober 2020, pengumuman CPNS akan dilakukan di setiap laman instansi terkait sesaui yang dilamar oleh para peserta CPNS.

Baca Juga: KABAR Gembira! Pemerintah Umumkan Kelulusan CPNS 2019 di 65 Situs Resmi Kementerian, Cek Link Disini

Baca Juga: Atasi Kesalahan pada Seleksi Administrasi CPNS 2021 dengan 7 Tips ini, Kamu Harus Tau!

Setelah itu bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos diharuskan untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bk.go.id

Para peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama beberapa dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Istri Tercinta SCTV ada Rezky Aditya, Citra Kirana dan Samuel Zylgwyn Dll

Baca Juga: Mau Berwisata ke Lembang? Pastikan Anda Sehat dengan Rapid Test di Lokasi

Adapun beberapa dokumen yang dimaksud oleh BKN adalah sebagai berikut:

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  3. Transkrip asli
  4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehata
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Klaim Penanganan Virus Corona Lebih Baik dari Rata-Rata Dunia

Dilansir dari siaran pers BKN, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Masa sanggah sendiri akan dimulai pada tanggal 1-3 November mendatang.

Setelah para peserta mengajukan sangahan, instansi terkait akan diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.*** (David Tomi Anggara/Kabar Lumajang)

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x