Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja. Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Ada juga penyebab gagal lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 10:
1. Membuat akun
Prakerja Masuk ke situs www. prakerja.go.id
Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru
Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.
Isi data diri
Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya"