Kasus Pengaturan Skor Liga 2 2018 Silam Sudah P21, Berikut Identitas dan Peran Tujuh Tersangka yang Terlibat

18 Januari 2024, 13:29 WIB
Kasus Pengaturan Skor Liga 2 2018 Silam Sudah P21, Berikut Identitas dan Peran Tujuh Tersangka yang Terlibat /Instagram/@fcbekasi
 

Berita KBB - Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menyerahkan tersangka kasus pengaturan skor Liga 2 yang terjadi pada pertandingan 6 November 2018.


Penyerahan tersangka pengaturan skor Liga 2 tahap II dilakukan setelah jaksa mengumumkan berkas sudah komplit atau P21.


Kasubdit II Direktorat TIndak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan, penyidikan kasus pengaturan skor Liga 2 musim 2018/2019 itu berjalan dengan lancar.

 

Baca Juga: Sinopsis Nath ANTV Kamis, 18 Januari 2024: Licik! Rames Merencanakan Hal Jahat pada Mahua dan Kedua Putrinya


"Penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," ujar Alfis pada Rabu 17 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.


Lanjutnya, setelah berkas perkara kasus pengaturan skor Liga 2 itu lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian pelimpahan tahap kedua.


Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan alat bukti kepada jaksa untuk pembuktian di persidangan.


Menurutnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri saat ini sedang menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Sleman. Total ada tujuh tersangka yang ditangkap.

 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Tersangka Pengancam Capres Anies Baswedan di Live Tiktok, Kini Balik Diancam 4 Tahun Bui


Tujuh orang tersangka berperan sebagai pemberi dan penerima suap, dimana 4 orang penerima suap adalah AS yang merupakan wasit cadangan, R yang merupakan asisten wasit, MRP yang merupakan wasit utama, dan K yang merupakan asisten wasit.


Selain itu, 3 di antaranya merupakan penyuap, antara lain VW sebagai perantara pengatur skor, KM sebagai LO wasit, dan DRN sebagai asisten manajer.


Penyerahan tahap kedua berlangsung di Kejaksaan Sleman karena merupakan tempat digelarnya pertandingan Liga 2 yang dinodai kasus match fixing tersebut.


"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta dan besok (Kamis 18 Januari, red) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," pungkas Alfis.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler