Baca Juga: Waspada Modus Baru! Pedagang Bakso Pura-Pura Terjatuh Demi Dapatkan Belas Kasihan Warga
Baca Juga: Telah Dibuka, Audisi Dangdut Academy 5 Indosiar Februari 2022, Segera Daftar Via Online di Situs Ini
Apalagi, kata Budi Agung, putusan Komdis ini dibuat dengan tidak memanggil pihak terlapor yakni NIAS KBB. Padahal jika mengaku kode disiplin yang jadi pegangan PSSI Jawa Barat, mereka diwajibkan memanggil semua pihak yang terlibat.
"Pihak yang terlibat dalam laporan itu punya hak untuk didengar. Dan ini tidak dilakukan langsung diputus saja. Lupa ada hukum acaranya," katanya.
Dia menambahkan, apa yang disampaikannya ini semata-mata agar Asprov PSSI Jawa Barat yang baru saja melakukan pemilihan ketua umum periode 2021-2025 tetap di jalur yang benar.
Baca Juga: 5 Cara untuk Meningkatkan Metabolisme Tubuh
"Disini kami Komite Pemilihan tidak ada kepentingan sama sekali. Ini murni demi kebaikan sepakbola Jawa Barat," tuturnya.
Sebelumnya, Budi Agung juga memberikan masukan berkaitan dengan sanksi yang diputus Panitia Disiplin kepada UNI yang mengajukan protes kepada tim ASAD 313.
"Kasusnya UNI di gelaran piala suratin yang digelar oleh Asprov Jabar khususnya mengenai putusan pandis/komdis. Perlu dipahami bersama bahwa panduan bagi pandis maupun komdis diatur dalam Kode Disiplin PSSI yan mana di dalam kode disiplin tersebut terdapat unsur materiil dan formil sebagai hukum acara bagi komdis/pandis," katanya.