"Dalam helatan yang baru saja digelar oleh Asprov Jabar baik Liga 3 maupun piala Suratin, banyak sekali putusan pandis/komdis yang tidak dilaksanakan sesuai dengam hukum acara yang ada dalam kode disiplin PSSI tersebut yaitu langsung memutus tanpa mendengar keterangan para pihak yg melaporkan dan atau dilaporkan, " tuturnya.
Padahal, sesuai dengan ketentuan pasal 95 kode disiplin menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan memiliki hak untuk didengar sebelum suatu keputusan ditetapkan. ***