Komite Pemilihan Pertanyakan Legalitas Pembentukan Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Barat

- 3 Februari 2022, 21:37 WIB
Ketua Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Barat Budi Agung.
Ketua Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Barat Budi Agung. /Miradin Syahbana/Berita KBB/

 

BERITA KBB-Ketua Komite Pemilihan (KP) Budi Agung mempertanyakan legalitas pembentukan badan yudisial Asprov PSSI Jawa Barat. Pasalnya, Badan Yudisial yang terdiri dari komite disiplin (Komdis), Komite Etik dan Komite Banding telah terbentuk dan sudah memiliki produk hukum meski belum disahkan di sebuah kongres.

"Jika mengacu pada statuta PSSI Jabar 2021,  Kewenangan komite Eksekutif hanya bisa mencalonkan ketua, wakil ketua dan anggota Badan Yudisial untuk dipilih dan mendapatkan persetujuan dalam kongres PSSI Jawa Barat," ucap Budi Agung yang ditemui di ruang kerjanya Jalan Kacapiring, Kota Bandung, Kamis 3 Februari 2022.

Budi Agung menambahkan, jika Badan Yudisial belum disahkan dalam kongres seharusnya produk hukumnya tidak bisa dikeluarkan. Hal ini mengacu pada putusan Komisi Disiplin untuk pemberian sanksi kepada tim NIAS KBB pada Piala Soeratin 2021 tingkat Jawa Barat yang baru saja rampung.

Baca Juga: Masuk Wilayah Ring of Fire di Indonesia, Potensi Bencana di Jabar Tinggi

Baca Juga: Dinilai Ramah Terhadap Investor, Dubes Jepang Buka Peluang Investasi

"Ini belum disahkan maka ya belum bisa bekerja. Apalagi kami selaku Komite Pemilihan tidak pernah diajak dalam pembentukan badan Yudisial yang terdiri dari Komite Disiplin, Komite Etik dan Komite Banding," tuturnya.

Untuk itu, Budi Agung tak habis pikir bagaimana Komite Disiplin tiba-tiba hadir lalu memberi sanksi kepada NIAS KBB. Yakni berupa diskualifikasi dari keikutsertaan di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat 2021.

"Harusnya putusan itu melihat psikologis anak. Karena ini kan Piala Soeratin harusnya bisa dibedakan dengan kompetisi senior seperti Liga 3," tuturnya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x