Tanggapi Soal Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Suporter PSIS, KontraS: Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan!

- 20 Februari 2023, 12:21 WIB
Tanggapi Soal Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Suporter PSIS, KontraS: Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan!
Tanggapi Soal Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Suporter PSIS, KontraS: Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan! /
 
 
BERITA KBB - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Amnesty International Indonesia, mengecam keras tindakan polisi kepada suporter PSIS Semarang.
 
Sebelumnya, kericuhan terjadi di pertandingan Liga 1 2022/23 yang melibatkan suporter dan polisi. 
 
Bentrokan terjadi saat PSIS menjamu Persis Solo di Stadion Jatidiri, Semarang pada 17 Februari 2023. 
 
 
Suporter yang datang walau laga digelar tertutup, memaksa masuk ke tribune stadion. Beberapa orang disinyalir melakukan provokasi hingga melakukan pelemparan. 
 
Hal itu membuat pihak kepolosian melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata. 
 
Namun demikian, tindakan ini dianggap berlebihan oleh KontraS dan Amnesty. Mereka dinilai melakukan secara eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakan gas air mata kepada suporter PSIS.
 
"Terhadap peristiwa tersebut, kami berpandangan bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force)," ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Sabtu 18 Februari 2023.
 
Meski pihak kepolisian mengklaim penggunaan gas air mata digunakan di luar stadion, tetapi tidak bisa dihindari efek asap gas air mata tersebut berdampak pada orang-orang yang ada di dalam stadion.
 
"Bahwa dengan adanya peristiwa ini, kami menilai kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu. Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," ujar Fatia.
 
Berdasarkan uraian di atas, Fatia mendorong Mabes Polri mengevaluasi dan melakukan pendalaman anggota kepolisian, termasuk kepada para atasan soal adanya dugaan tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) dan tidak proporsional pada saat melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara PSIS vs Persis.
 
 
KontraS dan Amnesty menilai, seharusnya polisi mengupayakan tindakan selain gas air mata. Berdasarkan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
 
"Secara bertahap upaya - upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," ujar Fatia.
 
KontraS dan Amanesty juga berpendapat, penggunaan gas air mata dalam peristiwa ini juga tidak tepat dan keliru. 
 
Sebab, implikasi dari hal itu dapat berdampak pada orang - orang yang ada di sekitar peristiwa. Apalagi, lokasi stadion dekat dengan permukiman warga.
 
"Terlebih lagi, diketahui asap gas air mata ternyata masuk ke dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan sempat dihentikan. Kami menduga hal ini merupakan pelanggaran yang serius atas ketentuan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security Regulation dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga (Perpol 10/2022)," ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x