Pertanyaan Dan Jawaban Perihal Kewarganegaraan Cyrus Margono, Ternyata Bukan Naturalisasi!

- 10 Mei 2023, 20:56 WIB
Cyrus Margono dalam proses WNI oleh Indonesia
Cyrus Margono dalam proses WNI oleh Indonesia /Instagram.com/@cmargono/



BERITA KBB- Ada banyak pertanyaan yang muncul dari netizen terkait kewarganegaraan Cyrus Margono.

Pesepak bola muda ini, sebelumnya telah menyampaikan keinginannya untuk berkewarganegaraan Indonesia.

Keluarga beserta CEO KESAN yakni Hamdan Hamedan sebagai Former Indonesian Diaspora Chief telah melakukan diskusi untuk memperjuangkan keinginan Cyrus memiliki status kewarganegaraan WNI.

Baca Juga: AUDIT PSSI 3 Periode, Ditemukan Hasil Yang Sangat Mengejutkan!

Pihak pejabat negara yang mengurus perihal kewarganegaraan pun telah melaksanakan pengurusan kewarganegaraan Cyrus Margono, dan bukan dengan proses naturalisasi.

Lantas bagaimana proses yang dijalankan sampai pada pemberian status kewarganegaraan WNI? Berikut penjelasan yang dipaparkan Hamdan Hamedan di akun instagramnya.

1. Cyrus Margono ternyata tidak menjalani proses naturalisasi, karena dia bukan WNA. Cyrus adalah anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia.

Saat ini dia diberikan kesempatan untuk menjadi WNI mengikuti kewarganegaraan orangtuanya, dan melepas kewarganegaraan gandanya.

Baca Juga: Imbas Kontroversi Gaslighting, SM Entertainment Umumkan Lucas Resmi Keluar dari Grup NCT dan WayV!

2. Orang tua Cyrus adalah WNI dan salah satunya menetap di Indonesia.

3. Mekanisme pewarganegaraan Cyrus menggunakan PP No. 21 Tahun 2022, Cyrus dan keluargalah yang berhak dan dapat memulai proses pewarganegaraannya.

4. PP No. 21 tahun 2022 esensinya sebagai bentuk kehadiran  negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perwakilan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli.

Selain itu, PP tersebut berfungsi untuk menarik anak-anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negara.

Baca Juga: Bio Farma Komit Eradikasi dan Eliminasi Penyakit dengan Imunisasi untuk Sehatkan Generasi Bangsa

5. Lantas apakah proses ini berbeda dengan Jordi Amat? Sangat berbeda karena Jordi adalah WNA sehingga harus melalui proses naturalisasi menggunakan pasal 20 UU no 12 tahun 2006.

6. Proses naturalisasi dan yang dijalankan Cyrus hampir memakan waktu yang sama, tetapi bisa saja lebih cepat karena tidak melewati DPR.

7. Tujuan Cyrus melakukan proses ini adalah untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dan berpaspor Indonesia. Sehingga jika suatu hari dipanggil untuk bergabung dengan timnas, dia sudah memenuhi syarat.

8. Proses yang dilakukan ini bukan karena akan bermain di Liga Indonesia, pasalnya Cyrus Margono mau terus berkarir di luar negeri.

Itulah sederet pertanyaan dan jawaban terkait proses pewarganegaraan Cyrus Margono, yang dijelaskan oleh Hamdan Hamedan.*** 

 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x