Syarat Beli Motor Listrik dan Daftar Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi

- 31 Agustus 2023, 07:42 WIB
Intip Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Pemerintah, Cek Selengkapnya! / Ilustrasi Motor Listrik / Pixabay / Didgeman.
Intip Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Pemerintah, Cek Selengkapnya! / Ilustrasi Motor Listrik / Pixabay / Didgeman. /Adinda Lubis /

 

BERITA KBB - Motor listrik merupakan salah satu alternatif kendaraan ramah lingkungan yang mulai diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain hemat biaya operasional, motor listrik juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global. Namun, harga motor listrik masih tergolong tinggi dibandingkan dengan motor konvensional. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi

Subsidi motor listrik diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua1. Subsidi ini berlaku bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Ingatkan Keselamatan Sebagai Kebutuhan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik
  4. Motor listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen

Masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi harus melakukan verifikasi data dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin. Sistem informasi tersebut bernama Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)3. Melalui SISAPIRa, pembeli dapat mengetahui ketersediaan kuota subsidi, daftar merek dan model motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi, serta status pengajuan bantuan.

 

Daftar Motor Listrik Subsidi

Berdasarkan data dari SISAPIRa per tanggal 30 Agustus 2023, terdapat 14 merek dan 30 model motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah4. Berikut daftar lengkapnya beserta harga On The Road (OTR) Jakarta setelah dipotong subsidi Rp 7 juta:

Merek  Model                                                   Harga OTR Jakarta

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x