Keren, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jabar Wajib Kenakan Pakaian Pramuka Setiap Tanggal 14.

- 17 Maret 2021, 05:25 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin 15 Maret 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin 15 Maret 2021. /Humas Jabar/Pipin/

BERITA KBB - Ada yang berbeda dari pakaian dinas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil Senin 15 Maret 2021, yakni mengenakan pakaian pramuka lengkap dengan atributnya. Mulai dari peci, ikat pinggang pramuka, sampai tanda pengenal gerakan pramuka.

Hal itu dilakukan Emil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Pasal 43B menyatakan, gubernur, wakil gubernur, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14.

Baca Juga: Kemenkes Apresiasi Komitmen Jabar Percepat Vaksinasi Covid-19

"Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin 15 Maret 2021.

Selain Emil, ASN di Gedung Sate terlihat menerapkan peraturan tersebut. Pun demikian dengan ASN di Gedung Pakuan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.

Dalam pergub tersebut, gubenur, wakil gubernur, dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22. Tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober. Emil mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati jasa para santri.

Baca Juga: Doa Populer yang Dijadikan Pujian Saat Menunggu Salat Berjamaah di Masjid

"Selain menghormati Hari Santri Nasional yang diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita menghormati budaya santri," tuturnya.

Sementara bagi ASN di luar Islam, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah