Hadir di Mall, Pengaduan Lapor dan PPID Mudahkan Masyarakat Sampaikan Aspirasinya

- 12 Mei 2022, 13:53 WIB
Laporan atau permohonan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti dan masyarakat dapat melihat tahapan aduannya melalui aplikasi Lapor!.
Laporan atau permohonan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti dan masyarakat dapat melihat tahapan aduannya melalui aplikasi Lapor!. /Humas Kota Bandung/

BERITA KBB - Pemerintah Kota Bandung terus berinovasi dan mengakselerasi pelayanan kepada masyarakat. Terbaru, pelayanan pengaduan Lapor! dan layanan informasi telah hadir di Mal Pelayanan Publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, kehadiran layanan pengaduan Lapor! dan layanan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Mal Pelayanan Publik dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan dan aspirasi kepada Pemerintah.

"Diskominfo ingin mempermudah masyarakat yang ingin mengadu dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Hal ini sebagai bagian dari Bandung sebagai kota terbuka atas masukan," kata Yayan, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Melihat Mobil Plat Merah Dipakai Mudik Hari Raya Idul Fitri? Segera Lapor ke Situs Ini, Sanksi pun Menanti

Masyarakat, lanjut Yayan, bisa melakukan pelaporan atau meminta informasi terkait pelayanan masyarakat.

"Masyarakat dengan mudah bisa melaporkan atau minta info tentang layanan masyarakat apakah ada penyimpanngan atau tidak," kata Yayan.

Kehadiran pelayanan di Mal Pelayanan Publik juga ramah terhadap disabilitas karena layanan dilakukan secara tatap muka langsung.

Baca Juga: Berbeda Cerita, Paman Pedagang Wanita yang Lapor Ke Jokowi Ternyata Bukan Pungli Tapi Pengeroyokan,Kok?

Laporan atau permohonan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti dan masyarakat dapat melihat tahapan aduannya melalui aplikasi Lapor!.

"Silahkan kalau ada pengaduan dan permintaan informasi melalui akun resmi Lapor! dan PPID sehingga terukur dan teroganisir dengan baik. Pemerintah akan cepat menanggapi. Kalaupun pemerintah lalai menanggapi akan mendapat sanksi," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x