Wujudkan Bandung Agamis, Pemkot dan FKUB Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah

- 5 Juli 2022, 16:21 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada acara sosialisasi peraturan dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Selasa, 5 Juli 2022.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada acara sosialisasi peraturan dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Selasa, 5 Juli 2022. /Humas Kota Bandung/

BERITA KBB - Demi mewujudkan visi misi Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyosialisasi peraturan dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Selasa, 5 Juli 2022.

Kali ini, sosialisasi dilakukan sampai ke lapisan rukun warga (RW) se-Kecamatan Bojongloa Kidul.

Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 / Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama, Hukum Masing-masing Agama Berbeda

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat. Sebab, menjaga keutuhan keberagaman merupakan tugas bersama, terutama pada saat pembentukan rumah ibadah.

“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai dengan prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” ujar Yana.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat perlu menyaring informasi yang sahih. Sebab menurutnya, di era digitalisasi ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar.

Baca Juga: Khutbah Jumat 1 Juli 2022 Awal Dzulhijjah: Tiang Agama yaitu Tauhid dan Istighfar

“Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” imbuhnya.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua FKUB Kota Bandung, Ahmad Suherman mengatakan, Kota Bandung bisa saja memiliki risiko yang sama seperti tragedi Ambon pada tahun 1999 silam. Inilah yang melatarbelakangi FKUB berdiri.

“Pada 2006 lalu, FKUB lahir di Kota Bandung, dan akhirnya di setiap kabupaten kota pun memiliki FKUB. Saat ini baru FKUB Kota Bandung yang menyosialisasikan peraturan tersebut. Kita mulai dari kepala dinas, lalu sekarang langsung ke tingkat RW,” ucap Ahmad.

Baca Juga: Berikut Deretan Kontroversi Holywings, Selain Viralnya Kasus Penistaan Agama Melaluo Promosi Minuman Keras

Selain sosialisasi, Ahmad menuturkan, para peserta juga dibekali dengan materi wawasan kebangsaan dan kerukunan beragama.

“Ada pembekalan mengenai deteksi dini terorisme dan cara mengurus izin pembentukan rumah ibadah juga,” tuturnya. ***

 

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x