Berikut Deretan Kontroversi Holywings, Selain Viralnya Kasus Penistaan Agama Melaluo Promosi Minuman Keras

- 25 Juni 2022, 19:49 WIB
Holywings Bogor yang sudah berganti nama menjadi Resto Elvis disegel Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Sabtu 25 Juni 2022.
Holywings Bogor yang sudah berganti nama menjadi Resto Elvis disegel Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Sabtu 25 Juni 2022. /Instagram @bimaaryasugiarto
BERITA KBB - Holywings lagi - lagi menjadi sorotan publik. Kali ini Holywings dianggap melakukan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) yang tersebar di media sosial.
 
Bukan sekali ini saja Holywings mencetak kontroversi dan membuat geram publik. 
Bar sekaligus tempat hiburan malam itu bahkan sempat dilarang beroperasi lantaran melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.
 
Pada awal September 2021, publik dikejutkan oleh video razia protokol kesehatan yang terjadi di Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.
 
 
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, kerumunan jelas terjadi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah sebagai imbas dari pandemik COVID-19.
 
Satpol PP DKI Jakarta pun akhirnya menutup restoran Holywings Tavern tersebut, lantaran terbukti menimbulkan kerumuman dan melanggar PPKM Level 3.
 
“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, pada hari Minggu 5 September 2021, setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu Malam 4 September 2021,” demikian pernyataan tertulis Satpol PP di akun Twitter @SatpolPP_DKI, pada hari Senin 6 September 2021.
 
 
Bukan hanya cabang di Kemang, Holywings Tebet juga terkena razia Satpol PP DKI Jakarta pada Oktober 2021. 
 
Hasil razia tersebut membuahkan sanksi penutupan selama sepekan Holywings Tebet, karena dianggap melanggar aturan PPKM Level 3 kala itu.
 
Selain sanksi penutupan, Satpol PP DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta terhadap Holywings Tebet.
 
Holywings Tebet ditindak karena melewati batas jam operasional selama PPKM Level 3, yaitu maksimal pukul 24.00 WIB. 
 
Namun, Hollywings Tebet ditemukan masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB.
 
 
Kontroversi berikutnya terjadi di Holywings Yogyakarta. Dua anggota Polres Sleman diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengunjung bernama Bryan Yoga Kusuma di Holywings Yogyakarta, pada awal Juni tahun ini.
 
Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, peristiwa itu terungkap melalui pemeriksaan Subdit Paminal Propam Polda DIY terhadap 17 saksi yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, di HolyWings Yogyakarta.
 
Saksi-saksi tersebut terdiri atas warga sipil dan para anggota yang bertugas piket ketika Bryan dibawa ke Polres Sleman.
 
 
"Saksi itu terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota Polri. Anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket atau berada di kantor pada hari itu," ujar Yuli.
 
Yuli menekankan, insiden penganiayaan yang diduga melibatkan anggotanya ini telah menyedot atensi Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar. 
 
Kapolda memerintahkan kepada Kabid Propam untuk memproses hukum dua anggota terduga pelanggar sesuai dengan jenis kesalahannya.
 
"Sehingga dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP atau Kode Etik Profesi Polri," pungkas Yuli.
 
Kontroversi lainnya baru saja terjadi beberapa waktu lalu. Melalui akun media sosialnya yang kemudian dihapus, Holywings membuat promo bertuliskan ajakan kepada orang - orang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings.
 
"DICARI! yang punya nama Muhammad & Maria KITA KASIH GORDON'S DRY GIN ATAU GORDON'S PINK GRATIS," tulis promo yang tersebar di Twitter.
 
Konten tersebut sontak membuat publik geram dan menuntut Holywings memberikan penjelasan dan meminta maaf.
 
 
Setelah mendapatkan tekanan warganet, Holywings menghapus unggahan promosi miras tersebut dan kemudian membuat permintaan maaf terbuka seperti berikut:
 
Motif promosi itu kemudian terungkap setelah pihak kepolisian turun tangan dalam kasus tersebut. 
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pun mengungkapkan motif Holywings Indonesia melakukan promosi tersebut.
 
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet, ke Holywings khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi di Jakarta, pada hari Jumat 25 Juni 2022 malam.
 
Polisi pun kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama lewat promosi miras tersebut.
 
"Semuanya bekerja di Holywings," ujar Budhi.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x