-
Penukaran hanya bisa dilakukan pad tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
-
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
-
Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
-
Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
-
Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi lalu disusun searah.
-
Uang Rupiah layak edar dan Uang Rupiah tidak layak edar dipisahkan.
-
Tidak menggabungkan uang Rupiah memakai selotip, perekat, lakban, atau steples.
-
Bank Indonesia memberikan penggantian uang dengan nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
-
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
-
Penggantian uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.