Syarat Dan Cara Menukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling di Kota Bandung

- 6 April 2023, 23:40 WIB
Ilustrasi uang pecahan uang baru yang pemesanannya bisa dilakukan secaran online
Ilustrasi uang pecahan uang baru yang pemesanannya bisa dilakukan secaran online /Pixabay/

 

BERITA KBB - Bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri menjadi waktu yang ramai untuk masyarakat menukar uang untuk tradisi berbagi rezeki dengan kerabat dan orang yang membutuhkan.

Bank Indonesia pun membuka layanan menukar uang kepada masyarakat yang disebut kas keliling.

Simak syarat dan cara menukar uang rupiah baru di kas keliling kota Bandung.

Baca Juga: Jadwal Program NET Jumat 7 April 2023 Menampilkan Muslim Travelers, Kurulus Osman, Rezeki Dadakan

Di Kota Bandung, ada dua tempat penukaran uang rupiah baru, yaitu Bank Indonesia dan Ubertos. 

Selain dua tempat tersebut, uang pecahan rupiah juga bisa ditukar menjadi uang rupiah terbaru.

Berikut ini syarat untuk menukar uang rupiah terbaru melalui kas keliling yang dilansir Berita KBB dari laman resmi Bank Indonesia:

 

  1. Penukaran hanya bisa dilakukan pad tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.

  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

  3. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi lalu disusun searah.

  • Uang Rupiah layak edar dan Uang Rupiah tidak layak edar dipisahkan.

  • Tidak menggabungkan uang Rupiah memakai selotip, perekat, lakban, atau steples.

  1. Bank Indonesia memberikan penggantian uang dengan nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

  2. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

  3. Penggantian uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

  4. NIK KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

  5. Penukar menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Jumat Agung Diperingati Tanggal 7 April 2023 Oleh Umat Kristiani

Berikut ini cara menukar uang Rupiah di kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR:

 

  1. Buka laman pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling 

  2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Kas Keliling"

  3. Selanjutnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang bisa dipilih.

  4. Isi data pemesanan meliputi:

  • NIK KTP

  • Nama

  • No. Telepon

  • Alamat e-mail

  1. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan peraturan.

  2. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan uang Rupiah melalui kas keliling.

  3. Bawa bukti pemesanan ke kas keliling sesuai waktu dan tempat yang tertera di bukti pemesanan.

 

Demikian syarat dan cara menukar uang baru di layanan kas keliling.*

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x