Tolak Penyegelan, Pedagang di Lahan Eks Propelat Lakukan Perlawanan

- 31 Juli 2023, 21:20 WIB
Puluhan pedagang di lahan eks Propelat di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, melakukan perlawanan terhadap upaya penyegelan
Puluhan pedagang di lahan eks Propelat di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, melakukan perlawanan terhadap upaya penyegelan /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

BERITA KBB - Puluhan pedagang di lahan eks Propelat di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, melakukan perlawanan terhadap upaya penyegelan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2023.

Aksi para pedagang itu juga mendapat dukungan dari Raden Group sebagai pihak yang menyewa lahan. Situasi di lokasi sempat memanas meski akhirnya bisa didinginkan oleh aparat keamanan.

Upaya penyegelan dilakukan pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penjagaan pihak keamanan.

Baca Juga: Jadwal Sctv Selasa 1 Agustus 2023 Tayang Ftv Terbaru, Cinta Setelah Cinta, Ftv Primetime

Di sisi lain, para pedagang bersama perwakilan Raden Group dan kuasa hukumnya, melakukan perlawanan dengan mencoba menggagalkan pemasangan pembatas beton ke area masuk lahan yang dipermasalahkan.

Upaya penyegelan itu dilakukan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merujuk pada penetapan Majelis Hakim tanggal 22 Mei 2023 No. 0774/pdt.sus/PKPU/2018/Pn.niaga.jkt.pst tentang pelaksanaan penyegelan terhadap : harta (boydel) pailit PT Propelat (dalam pailit berupa: tanah dan bangunan yang terletak di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 Bandung. 

Pihak Pengadilan Niaga sempat membacakan surat No: WI0.UI/SI3I/ht:02.07.2023.03 terkait dengan rencana penyegelan. Namun, hal itu mendapat perlawanan.

Baca Juga: Jadwal Supermoon Di Bulan Agustus, Apa Dampak Bagi Planet Bumi?

Perlawanan datang dari Cepi dan kawan-kawan mewakili kelompok UMKM dan para tenant serta pedagan kaki lima di lokasi tersebut.

Mereka sudah lebih dari tiga tahun mencari nafkah dengan berdagang dan wirausaha di bawah asuhan Dadan Heryawan dari CV Raden Putra Barockah yang kemudian berubah nama menjadi PT Raden Sampurna Jaya.

Tak cuma itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, Kissinger & Co Law Office selaku kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dan juga Wati Trisnawati, SH, MH, law office Mohamad Ali Nurdin selaku kuasa LP, juga ikut mendampingi para pedagang.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV 29 Juli 2023: Sinetron SCTV Kokoh di Top 3 Meski Ada BRI Liga 1, Magic 5 Bikin Kejutan

Mereka beradu argumen dengan pihak pengadilan yang pada akhirnya memutuskan untuk mundur dan menunda proses penyegelan. 

Ditemui usai upaya perlawanan itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, dari Kissinger & Co Law Office menyatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dalam perkara perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan pelaksanaan Penyegelan dalam.REGISTER Perkara No. 480/Pdt.Bth/2023/PN. JKT.Pst, tanggal 28 Juli 2023.

Dijelaskan Kissinger, Raden Group yang dipimpin oleh Raden Fauzi, seorang anak muda dari Tasikmalaya jebolan Pondok Pesantren Suryalaya, telah menempati lahan secara sah dengan cara menyewa.

Baca Juga: Didukung Sebagai Bacapres Pemilu 2024, Prabowo Subianto Ungkap Kedekatan Dengan PBB Lewat Cocok-Cocokan Angka

Menurutnya, Raden Fauzi yang dulunya adalah pedagang telur dan membuka warung di pinggir jalan, berhasil mengubah nasib dengan berbisnis rental mobil di Bandung, dan membuka usaha cuci mobil di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 atau di atas lahan eks Propelat.

"Saudara Fauzi inilah yang membuat seorang kurator bernama Nasrulloh melakukan pendekatan dalam rangka menjual lahan tersebut yang telah disewa lima tahun. Kemudian saudara Fauzi menyerahkan sejumlah uang Rp 500 juta untuk pembelian tanah tersebut," ungkap Kissinger.

Namun, dalam perjalanannya, sewa lahan yang seharusnya berakhir tahun 2026 mendatang, malah menjadi masalah setelah kurator bernama Nasrullah malah menjual lahan kepada pihak lain. Sampai akhirnya, keluar putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Axel Disasi Diboyong Chelsea Seharga Rp747 Miliar, Berikut Profil, Harga Pasaran, Statistik dan Riwayat Karir

"Ini yang menjadi persoalan dan kami akan tetap melakukan perlawanan karena memiliki hak atas lahan ini. Sewa kami hingga tahun 2026, bahkan lahan sempat akan dibeli oleh klien kami. Namun kurator malah menjualnya ke pihak lain yaitu PT. BINA INDO RAYA (BIR) yang kemudian oleh karena pemiliknya tersandung hukum maka diambil alih oleh PT. Astana Batara tanpa memberi informasi kepada kami," tegas Kissinger.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah