SK Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Bandung Barat Terganjal SK Hengky Kurniawan, Kok Bisa?

- 17 September 2022, 14:03 WIB
SK Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Bandung Barat Terganjal SK Hengky Kurniawan, Kok Bisa?
SK Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Bandung Barat Terganjal SK Hengky Kurniawan, Kok Bisa? /Antara/Rosa Panggabean/


Berita KBB - Pemkab Bandung Barat hingga kini belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan tarif baru angkutan umum di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Dinas Perhubungan KBB Lukmanul Hakim menjelaskan, belum terbitnya SK tarif baru itu dikarenakan terganjal Hengky Kurniawan yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat

"Tapi kenaikan tarif itu terganjal oleh SK bupati karena kan beliau (Hengky Kurniawan) statusnya masih Plt. Kalau misalnya sudah definitif bisa langsung (keluar SK)," katanya pada Jumat, 16 September 2022.

Baca Juga: Tiga Nama Ini Bakal Diusulkan DPRD Kota Cimahi untuk Menjadi Pj Wali Kota Cimahi

Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Organda KBB sudah sepakat untuk menaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen karena harga BBM yang mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif itu sudah disepakati, bahkan sudah diajukan kepada Plt Bupati Bandung Barat dan ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Bagian Hukum pada Setda KBB untuk dibuatkan SK saja.

Dikatakannya, SK kenaikan tarif angkutan umum tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berbeda jika halnya jika daerah dipimpin bupati definitif yang bisa langsung mengeluarkan SK tanpa rekomendasi Kemendagri. 

Baca Juga: Miris! Pelajar di Bandung Barat Kecanduan Narkotika Hingga Obat-obatan Terlarang

"Nanti yang akan memprosesnya dari Bagian Hukum, termasuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri. Kalau kita hanya menyampaikan usulan soal kenaikan tarif angkutan itu," jelas Lukmanul Hakim.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah