Wujudkan Upah yang Adil, Menaker Minta KADIN Terapkan Struktur dan Skala Upah

12 Desember 2021, 14:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

BERITA KBB -;Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia agar para anggotanya menerapkan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan, salah satunya terkait penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

"Saya meminta KADIN agar memastikan para anggotanya menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitasnya," ucap Menaker seusai menerima kunjungan pengurus KADIN di kantor Kemnaker Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

Menurut Menaker, penerapan strutur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut Upah Minimum Provinsi Ditetapkan Gubernur

Baca Juga: RIDWAN Kamil Tetapkan UMK Jawa Barat, Berikut Daftar Lengkap Nominal Besaran Upah Sesuai Keputusan Gubernur

Baca Juga: BESARAN Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 6 Provinsi di Indonesia Mana yang Paling Tinggi?

"Struktur dan skala upah ini bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, sementara bagi pengusaha dapat menjaga kelangsungan usahanya," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa akhir-akhir ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi struktur dan skala upah karena masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya.

"Kalau berdasarkan data itu baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Makanya ini di antara persoalan yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan adalah Upah Minimum

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta dari Kementrian Tenaga Kerja

Selain menyampaikan pentinganya penerapan struktur dan skala upah, Menaker juga meminta KADIN agar para anggotanya terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, tidak ada degradasi hak-hak pekerja dan pengusaha dengan alasan UU Cipta Kerja, dan mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja.

"Kami juga membahas tentang peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja, peningkatan daya saing perusahaan, kecelakaan nihil (zero accident) di setiap perusahaan dan terkait kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan," imbuhnya.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler