Apakah THR Lebaran 2024 Dipotong PPh 21? Ternyata Bergantung Pada Nominal Tunjangan dan PTKP, Cek Besarannya

27 Maret 2024, 10:07 WIB
Mudah dan Cepat! Laporkan Keluhan THR Keagamaan via SIAP KERJA /

Berita KBB - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu dinanti-nanti oleh pegawai swasta dan pemerintah jelang Idul Fitri, termasuk pada Lebaran 2024 tahun ini.

Saat menunggu tunjangan ini cair, terkadang muncul pertanyaan dalam benak, apakah THR Lebaran 2024 dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pasalnya, jika THR Lebaran 2024 dipotong PPh 21, maka besaran tunjangan yang diterima bersih tentu akan berbeda dari nominal yang ditetapkan sebelumnya.

Bila Anda memiliki pertanyaan yang sama, langsung simak saja pembahasan apakah THR Lebaran 2024 dipotong PPh 21 berikut ini.

Dikutip dari laman Mekari KlikPajak, THR Lebaran 2024 dipotong PPh 21 berlaku bagi pegawai yang menjadi wajib pajak pribadi.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Persoalan THR di Jabar Berkurang pada Lebaran Tahun Ini

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 Pasal 5, THR termasuk dalam bentuk penghasilan tidak teratur yang dipotong PPh 21.

THR Lebaran 2024 dikenakan pajak bila nominalnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Untuk besaran pajaknya sendiri sesuai dengan tarif PPh 21 TER dan tarif progresif Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Sedangkan bila besar THR Lebaran 2024 dan penghasilan kotor per tahun berada di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, maka tunjangan ini tidak dikenakan pajak.

Maka dari itu, bila penghasilan bulanan Anda yang tidak terkena pajak berada di bawah Rp4,5 juta, berarti THR Lebaran 2024 yang diterima tidak akan dipotong PPh 21.

Baca Juga: Hati-Hati Beli Uang Receh Untuk THR Lebaran, Bisa Terjerat Riba dan Dosa Kalau Tidak Penuhi 2 Syarat Berikut

Namun jika penghasilan Anda melebihi PTKP Rp4,5 juta, maka THR Lebaran 2024 terkena potongan PPh 21.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai THR Lebaran 2024 dipotong PPh 21 atau tidak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: Mekari KlikPajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016

Tags

Terkini

Terpopuler