4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan
Baca Juga: Jadwal TV RCTI, Sabtu 26 Desember 2020, Ikatan Cinta Malam Ini Tayang Setelah Grand Final MasterChef
Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Sabtu 26 Desember, Rani Bertingkah Aneh di Pesta Ulang Tahun, Tikam Orang
Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.
Namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)