CARA CEK Penerima PIP dengan NISN di Link pip.kemdikbud.go.id., Total Rp1 Juta dari Kemdikbud

- 26 Desember 2020, 10:24 WIB
Ada bantuan Rp1 juta per siswa dari pemerintah, ini cara daftar dan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id
Ada bantuan Rp1 juta per siswa dari pemerintah, ini cara daftar dan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Korban Longsor di KBB Ditemukan Meninggal Setelah Tertimbun 20 Jam

Dikutip dari Berita DIY dalam artikel Ada Bantuan Rp 1 Juta Per Siswa, Ini Cara Daftar dan Cek NISN di Link pip.kemdikbud.go.id besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:

• SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
• SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
• SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
• Nantinya, dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.
• Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
• Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Sinopsis Chandra Nandini Sabtu 26 Desember, Helina Pamit Untuk Pergi Berperang

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar, Sabtu 26 Desember 2020, Ada Pop Academy Road to Grand Final Concert Malam Ini

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Sabtu 26 Desember, Ratu Jodha Mencemaskan Sesuatu, Ada Apa Ratu?

Baca Juga: Jadwal TV SCTV, Sabtu 26 Desember 2020, Tonton FTV, Cinta Mulia, Anak Band, dan Samudra Cinta

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah