1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
Baca Juga: RM BTS Tertangkap Kamera tersenyum hangat untuk Arin OH MY GIRL dan Soobin TXT
Baca Juga: Park Jin Young banjir Pujian karena Menjaga Tangannya untuk Menghormati Sunmi
4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan
Baca Juga: Adit Jayusman, Calon Suami Ayu Ting Ting Ternyata Bukan Seorang Pengusaha, Ini Pekerjaannya
Baca Juga: Sinopsis Uttaran, Minggu 27 Desember 2020, Chameli Terus Memikirkan Rani di Tahanan
Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.
Namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)