CARA DAFTAR dan Aktivasi Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id 2020, Cairkan Rp1 Juta dengan Cek NISN

- 27 Desember 2020, 10:07 WIB
Cek NISN Siswa, Ada BLT Pendidikan PIP Rp1 Juta Bagi Keluarga Pemilik KKS
Cek NISN Siswa, Ada BLT Pendidikan PIP Rp1 Juta Bagi Keluarga Pemilik KKS /tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id/


BERITA KBB – Para siswa di jenjang SMA/SMK/Paket C berkesempatan mendapatkan bantuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar sebesar Rp1 juta per tahun.

Bantuan tersebut diberikan bagi penerima yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pelajar atau siwa bisa cek online daftar penerima bantuan ini menggunakan Nomor Induk Siswa Nasioal (NISN) di link pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Naagin, Minggu 27 Desember 2020, Rithik Terancam Dibunuh

Baca Juga: Tiga Larangan Tahun Baru di Jabar, Keramaian, Kerumunan, Pergerakan Orang

Bantuan ini diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik pelajar sekolah maupun peserta program pendidikan kesetaraan.

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan PIP:

1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Klik Cek Penerima PIP
3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
4. Klik Cek Data
5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Baca Juga: Bansos Tahap IV Provinsi Jabar Mulai Didistribusikan dengan Protoko Kesehatan 3M

Baca Juga: Tepat Memasuki Usia  50 Tahun, Ari Wibowo Ungkap Sosok Ibunya yang Cantik  

Dikutip dari Berita DIY dalam artikel Cara Daftar Bantuan PIP, Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id Bisa Dapat Rp 1 Juta per Orang, besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:

• SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
• SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
• SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Nantinya, dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.

Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar, Minggu 27 Desember 2020, Adam Lukai Diri Sendiri Setelah Pir Mati

Baca Juga: Astagfirullah, Pelaku Ini Tega Lempar Bom Molotov ke Masjid, Hampir Ada Korban, Pelaku Ditangkap

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: RM BTS Tertangkap Kamera tersenyum hangat untuk Arin OH MY GIRL dan Soobin TXT

Baca Juga: Park Jin Young banjir Pujian karena Menjaga Tangannya untuk Menghormati Sunmi

4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Adit Jayusman, Calon Suami Ayu Ting Ting Ternyata Bukan Seorang Pengusaha, Ini Pekerjaannya

Baca Juga: Sinopsis Uttaran, Minggu 27 Desember 2020, Chameli Terus Memikirkan Rani di Tahanan

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.

Namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah