Sertifikat Tipe Pesawat N219 Diserahkan dari Kemenhub ke PT Dirgantara Indonesia

- 28 Desember 2020, 14:32 WIB
/

BERITA KBB – Kementerian Perhubungan secara resmi menyerahkan sertifikat tipe Pesawat N219 kepada PT Dirgantara Indonesia (DI).

Penyerahan sertifikat oleh Ditjen Perhubungan Udara kepada PT DI disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin 27 Desember 2020.

Sesuai dengan UU. No.1 tahun 2009, pasal 13 menyebutkan bahwa pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible), harus memiliki rancang bangun yang disertifikasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Ramai Petisi atas Penghinaan Lagu ‘Indonesia Raya’, Kedubes Malaysia Keluarkan Pernyataan Resmi

Setelah melalui rangkaian uji dalam proses sertifikasi dan final certification board meeting pada 18 Desember 2020, sertifikat tipe untuk pesawat udara N219 resmi diterbitkan.

“Kami mengapresiasi tersertifikasinya pesawat N219 yang merupakan karya anak bangsa. Selesainya proses sertifikasi tipe diharapkan menjadi tonggak bersejarah kebangkitan industri rancang bangun pesawat udara di Indonesia setelah era pengembangan pesawat buatan anak bangsa N250 sekitar 30 tahun lalu yang diprakarsai oleh Presiden Republik Indonesia ke-3 B. J. Habibie, ” kata Menhub Budi Karya.

Menhub berharap, pencapaian ini dapat menjadi motivasi PT. Dirgantara Indonesia untuk terus berinovasi, karena masih diperlukan penyempurnaan teknis pada pesawat generasi selanjutnya sehingga bisa bersaing dengan pesawat buatan luar negeri dan mempunyai daya jual yang tinggi.

Baca Juga: Sinopsis Naagin ANTV, Senin 28 Desember, Rocky dan Keluarga Mencari Yamini

Lebih lanjut Menhub mengatakan, Kemenhub berencana memesan pesawat N219 utk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan pesawat untuk menjangkau daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) serta angkutan perintis.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, Sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Febuari 2014. Sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21, masa sertifikasi berlaku selama 3 tahun, dan Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan 2 (dua) kali ijin perpanjangan pada tanggal 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah