Adapun pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen sebagaimana dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Untuk Anda yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi. Maka potongan pajak menjadi 0,45 persen.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Surat Edaran Larangan Pekerja Mudik Lebaran Tahun Ini
Berikut ini harga emas Antam Hari ini Senin, 19 April 2021 :
0,5 gr= Rp 519.500
1 gr= Rp 939.000
2 gr= Rp 1.818.000
3 gr= Rp 2.702.000
5 gr= Rp 4.470.000
10 gr= Rp8.885.000