Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Gamers, Genshin Impact Sudah Bisa Dimainkan di Indonesia, Gratis !
Sementara itu, Kemnaker juga menyampaikan beberapa catatan para pekerja tidak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga 4, diantaranya:
1. Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.
4. Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.
Selain itu juga, Kemnaker menjelaskan beberapa kendala yang terjadi saat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu di antaranya:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Baca Juga: Catat! 4 Hal Ini tidak Anda Butuhkan Untuk Lancar Ngomong Inggris
Untuk itulah pekerja terlebih dahulu bisa memastikan kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah, mengecek nomor rekening terdaftar atau tidak, serta kesesuaian dengan data penerima.
Adapun untuk mengecek data penerima, termasuk informasi bantuan dan pengaduan, pekerja bisa melalui web yang sudah disiapkan, diantaranya:
1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id