Menaker Himbau Perusahaan Terapkan K3 untuk Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Kerja

- 14 Oktober 2020, 05:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

BERITA KBB - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kunci keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada acara Webinar Nasional Program Promotif dan Preventif yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 13 Oktober 2020.

Syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan budaya K3, serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan Covid-19 di era Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Telkomsel Raih Dua Penghargaan Sekaligus

“Saya meyakini bahwa K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Ida. 

Kemnaker saat ini berupaya membantu kegiatan usaha dan bisnis menghadapi era pandemi Covid-19, dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan.

Melalui kebijakan tersebut, katanya, perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Baca Juga: Liga 1 Lanjut, Begini Kata Ketua Umum PSSI, M Iriawan

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era Adaptasi Kebiasaan Baru,” ucapnya.

Ia juga menyatakan, salah satu bentuk usaha Kemnaker dalam mendukung penerapan K3 di masa pandemi adalah dengan membuka Posko K3. Hal itu merupakan upaya aktif pihaknya dengan membuka layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x