BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Online dan Persyaratannya

- 23 Oktober 2020, 16:57 WIB
Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kabupaten Garut
Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kabupaten Garut /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/

•    Warga Negara Indonesia (WNI)
•    Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
•    Memiliki usaha mikro
•    Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
•    Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
•    Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Bingung Mau Berakhir Pekan Dimana Bersama Keluarga? Cobain Deh Bumi Perkemahan di Daerah Ini

Seperti dikutip dari Media Blitar dalam artikel Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta, Surat Keterangan Usaha (SHU) sering kali tidak dimiliki dan artinya membuat pendaftar menjadi gagal lolos, solusinya adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.

Perlu diketahui, pelaku UMKM dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP dan tempat usaha berbeda.

Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Data Untuk Mendapat Bantuan:
•    Nomor Induk Kependudukan (NIK)
•    Nama lengkap sesuai KTP
•    Alamat tempat tinggal sesuai KTP
•    Bidang usaha
•    Nomor telepon
•    Nomor rekening

Baca Juga: Begini Cara Ngecek Apakah Anda Penerima bantuan Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta? Ini Tahapannya

Setelah pendaftar mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM dan telah dinyatakan lulus, pihak bank penyalur akan memberikan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS).

Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Lalu, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan dan bisa dilakukan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung mengatakan, untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x